Kamis, 27 Agustus 2015

Profil Desa Cibeusi.

Sejarah Desa Cibeusi
Pada awalnya, Desa Cibeusi yang berada di kecamatan Ciater (kecamatan pemekaran dari kecamatan Jalan Cagak), bernama Desa Cidadap. Tetapi pada tahun 1932, masyarakat kampung Cibeusi pindah ke kampung Cidadap, maka dibentuk suatu desa bernama Cibeusi. Desa Cibeusi dari dulu sudah merupakan area pertanian karena letak dan udara yang menjadikan Desa Cibeusi baik bagi lahan pertanian. Menurut tokoh masyarakat yang ada, asal usul nama dari Desa Cibeusi yaitu dikarenakan kampung Cibeusi memiliki banyak air dan batu, dalam arti air dingin dan selalu dibutuhkan oleh semua orang, batu yang keras seperti besi.
Sejak terbentuknya Desa Cibeusi dalam perjalanan secara berurutan dipimpin oleh :
1)                  Bapak Ingi
2)                  Bapak Kasi
3)                  Bapak Karja
4)                  Bapak Rahili
5)                  Bapak Ahmar
6)                  Bapak Ahim
7)                  Bapak Kohin Suherman
8)                  Ibu Anengsih
9)                  Bapak Acub Andriana
Desa Cibeusi memiliki suatu RPJMDes Desa Cibeusi, Kecamatan Ciater yang merupakan rencana strategis Desa Cibeusi untuk mencapai visi dan misi desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menunjukkan arah, tujuan dan kebijakan pembangunan desa. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti partisipasif, transparan dan akuntabilitas.
Di Desa Cibeusi terdapat beberapa sistem pemerintahan antara lain :
i.            Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ii.                  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa.
iii.         Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
iv.   Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPM/LKMD) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
v.                  Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
vi.        Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
vii.   Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
viii.      Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan.
ix.      Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata. baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia.
x.             Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
xi.          Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
xii.              Perencanaan Pembangunan Desa adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
xiii.   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
xiv.          Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
xv.        Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
xvi.         Keputusan Kepala Desa (Kepdes) adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Gambaran Umum Desa Cibeusi
a)                  Kondisi Geografis
Secara administratif Desa Cibeusi merupakan salah satu dari 7 desa di wilayah Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang yang terletak ± 3 km ke arah timur dari Kecamatan Ciater. Desa Cibeusi berada di ketinggian 8,80 mil diatas permukaan laut dengan luas wilayah ± 364 hektar.
Suhu rata-rata harian di daerah Desa Cibeusi adalah 32.49°C. Iklim Desa Cibeusi, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai Iklim kemarau dan penghujan. Hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Cibeusi. Iklim suatu daerah sangat berpengaruh dalam kehidupan utamanya untuk pertumbuhan tanaman dan kelangsungan hidup binatang ternak. Selain itu, kondisi geografis Desa Cibeusi umumnya merupakan perbukitan.
Desa Cibeusi merupakan desa yang mempunyai jumlah penduduk 916 KK yang terbagi kedalam 4 dusun. Jumlah penduduk laki-laki adalah 1.345 jiwa dan penduduk perempuan adalah 1.406 jiwa (sesuai dengan data sensus penduduk tahun 2010 yang sementara).
Masyarakat desa ini pun ramah-ramah, baik sesama warga disekitar desa ini maupun dengan pendatang dari desa dan kota lainnya (desa ini sering digunakan untuk KKN bagi para mahasiswa dari berbagai universitas), serta memiliki hubungan yang baik antar warga sekitar.
Kondisi fisik dari Desa Cibeusi ini juga cukup baik karena lingkungan disekitar desa ini cukup bersih. Hal ini dikarenakan warga desa ini sering mengadakan kegiatan gotong royong dan kerja bakti. Dari kegiatan semacam itulah yang membuat keadaan desa ini menjadi bersih. Tetapi bukan hanya itu saja, kegiatan seperti gotong royong dan kerja bakti ini dapat mempererat kebersamaan antar warga desa. Di Desa CIbeusi ini juga terdapat tempat wisata yaitu Curug Cibareubeuy, namun belum banyak orang yang mengetahui air terjun tersebut. Walau demikian, masyarakat Desa Cibeusi sendiri sering membuang sampah ke sungai yang ada di Desa Cibeusi. Hal tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh masyarakat karena akan mengakibatkan berbagai hal buruk bagi Desa Cibeusi sendiri.

•           Batas Wilayah
Desa Cikeruh terdiri dari 4 (empat) dusun, yaitu dusun Peuntas (dusun I), dusun Cibeusi (dusun II), dusun Cibereum (dusun III), dan dusun Neglasari (dusun IV).
Desa Cibeusi ini berbatasan dengan beberapa desa dan kecamatan, yaitu :
Batas
Desa
Kecamatan
Utara
Cibitung
Ciater
Selatan
Cikole
Lembang
Timur
Cupunagara
Cisalak
Barat


b)                  Kondisi Demografis
Desa Cibeusi merupakan desa yang mempunyai jumlah penduduk   916  KK yang terbagi kedalam 4 dusun. Dalam 1 dusun terdiri dari 2 RW dengan total RW sebanyak 7 dan RT sebanyak 23.
Jumlah Penduduk
Dusun I
Dusun II
Dusun III
Dusun IV
687 org
810 org
591 org
671 org

Jumlah Kepala Keluarga (KK)
Dusun I
Dusun II
Dusun III
Dusun IV
290 KK
341 KK
129 KK
156  KK

Klasifikasi Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin
Kelompok Umur ( th )
Laki – laki
Perempuan
Jumlah
0 – 4
44
36
80
5 – 6
70
75
145
7 – 12
142
130
272
13 – 15
200
84
284
16 – 18
141
206
347
19 – 25
256
312
568
26 – 64
660
436
1096
> 64
59
79
138
Jumlah
2759




Tidak ada komentar:

Posting Komentar