Wisata Pedesaan Cibeusi
Wisata Pedesaan di mana banyak terdapat kemenarikan wisata Alam, Minat Khusus, Kuliner, Dan Budaya.
Minggu, 20 September 2015
Kamis, 27 Agustus 2015
Foto
Foto - foto Seputar Desa Cibeusi.
Pak Rosid, Pendiri dari Kampung Senyum yang sedang membawa kerajinan.
"Sapu Uyun"
Gelas yang digunakan untuk minum di Kampung Senyum masih asri agar lebih bersatu dengan alam.
Alat Musik Tradisional "Celempung" yang sudah langka ditemukan yang biasa dimainkan oleh Pak Rosid.
Curug Ciangin.
Curug Cibareubeuy.
Kunjungan ke Curug Ciangin oleh Mahasiswa dan Dosen STIEPAR YAPARI AKTRIPA.
Kerajinan tangan yang dihasilkan oleh murid-murid MA Al-Ikhlas Ciater :
Dekorasi yang bisa dialiri oleh air.
Kegiatan outbond MOKA (Mojang Jajaka) yang di laksanakan di Desa Cibeusi :
Pembukaan dan penyambutan Mojang Jajaka.
Persiapan Panitia MOKA dari anak anak KKN.
Salah satu games yang dimainkan oleh para MOKA.
Profil Desa Cibeusi.
Sejarah Desa Cibeusi
Pada
awalnya, Desa Cibeusi yang berada di kecamatan Ciater (kecamatan pemekaran dari
kecamatan Jalan Cagak), bernama Desa Cidadap. Tetapi pada tahun 1932,
masyarakat kampung Cibeusi pindah ke kampung Cidadap, maka dibentuk suatu desa
bernama Cibeusi. Desa Cibeusi dari dulu sudah merupakan area pertanian karena
letak dan udara yang menjadikan Desa Cibeusi baik bagi lahan pertanian. Menurut
tokoh masyarakat yang ada, asal usul nama dari Desa Cibeusi yaitu dikarenakan
kampung Cibeusi memiliki banyak air dan batu, dalam arti air dingin dan selalu
dibutuhkan oleh semua orang, batu yang keras seperti besi.
Sejak
terbentuknya Desa Cibeusi dalam perjalanan secara berurutan dipimpin oleh :
1)
Bapak Ingi
2)
Bapak Kasi
3)
Bapak Karja
4)
Bapak Rahili
5)
Bapak Ahmar
6)
Bapak Ahim
7)
Bapak Kohin Suherman
8)
Ibu Anengsih
9)
Bapak Acub Andriana
Desa
Cibeusi memiliki suatu RPJMDes Desa Cibeusi, Kecamatan Ciater yang merupakan
rencana strategis Desa Cibeusi untuk mencapai visi dan misi desa. RPJMDes
tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menunjukkan arah,
tujuan dan kebijakan pembangunan desa. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan
dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan
kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih
sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti
partisipasif, transparan dan akuntabilitas.
Di
Desa Cibeusi terdapat beberapa sistem pemerintahan antara lain :
i. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
ii.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
perangkat desa.
iii. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
yang selanjutnya disingkat (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan
Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
iv. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa (LPM/LKMD) adalah lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat.
v.
Profil Desa adalah gambaran menyeluruh
tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya
alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan
kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
vi. Keuangan Desa adalah semua hak dan
kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai
dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan
hak dan kewajiban desa tersebut.
vii. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM) adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan
mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
viii. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
yang selanjutnya disebut (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang
dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak
berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak akan terkena dampak
hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan.
ix. Pembangunan Desa adalah pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang
nyata. baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses
terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia.
x. Perencanaan adalah suatu proses untuk
menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
xi. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah
suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur
pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan
wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
xii.
Perencanaan Pembangunan Desa adalah
suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur
pemangku kepentingan di desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam
jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
xiii. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat
arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum,
dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan
program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
xiv. Rencana Kerja Pembangunan Desa
(RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang
merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi
desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program
prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
xv. Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
xvi. Keputusan Kepala Desa (Kepdes) adalah
semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan
desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan.
Gambaran Umum Desa Cibeusi
a)
Kondisi Geografis
Secara
administratif Desa Cibeusi merupakan salah satu dari 7 desa di wilayah
Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang yang terletak ± 3 km ke arah timur dari
Kecamatan Ciater. Desa Cibeusi berada di ketinggian 8,80 mil diatas permukaan
laut dengan luas wilayah ± 364 hektar.
Suhu
rata-rata harian di daerah Desa Cibeusi adalah 32.49°C. Iklim Desa Cibeusi,
sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai Iklim kemarau dan
penghujan. Hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang
ada di Desa Cibeusi. Iklim suatu daerah sangat berpengaruh dalam kehidupan
utamanya untuk pertumbuhan tanaman dan kelangsungan hidup binatang ternak.
Selain itu, kondisi geografis Desa Cibeusi umumnya merupakan perbukitan.
Desa
Cibeusi merupakan desa yang mempunyai jumlah penduduk 916 KK yang terbagi
kedalam 4 dusun. Jumlah penduduk laki-laki adalah 1.345 jiwa dan penduduk
perempuan adalah 1.406 jiwa (sesuai dengan data sensus penduduk tahun 2010 yang
sementara).
Masyarakat
desa ini pun ramah-ramah, baik sesama warga disekitar desa ini maupun dengan
pendatang dari desa dan kota lainnya (desa ini sering digunakan untuk KKN bagi
para mahasiswa dari berbagai universitas), serta memiliki hubungan yang baik
antar warga sekitar.
Kondisi
fisik dari Desa Cibeusi ini juga cukup baik karena lingkungan disekitar desa
ini cukup bersih. Hal ini dikarenakan warga desa ini sering mengadakan kegiatan
gotong royong dan kerja bakti. Dari kegiatan semacam itulah yang membuat
keadaan desa ini menjadi bersih. Tetapi bukan hanya itu saja, kegiatan seperti
gotong royong dan kerja bakti ini dapat mempererat kebersamaan antar warga
desa. Di Desa CIbeusi ini juga terdapat tempat wisata yaitu Curug Cibareubeuy,
namun belum banyak orang yang mengetahui air terjun tersebut. Walau demikian,
masyarakat Desa Cibeusi sendiri sering membuang sampah ke sungai yang ada di
Desa Cibeusi. Hal tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh masyarakat karena
akan mengakibatkan berbagai hal buruk bagi Desa Cibeusi sendiri.
• Batas Wilayah
Desa
Cikeruh terdiri dari 4 (empat) dusun, yaitu dusun Peuntas (dusun I), dusun
Cibeusi (dusun II), dusun Cibereum (dusun III), dan dusun Neglasari (dusun IV).
Desa
Cibeusi ini berbatasan dengan beberapa desa dan kecamatan, yaitu :
Batas
Desa
Kecamatan
Utara
Cibitung
Ciater
Selatan
Cikole
Lembang
Timur
Cupunagara
Cisalak
Barat
b)
Kondisi Demografis
Desa
Cibeusi merupakan desa yang mempunyai jumlah penduduk 916
KK yang terbagi kedalam 4 dusun. Dalam 1 dusun terdiri dari 2 RW dengan
total RW sebanyak 7 dan RT sebanyak 23.
Jumlah Penduduk
Dusun I
Dusun II
Dusun III
Dusun IV
687 org
810 org
591 org
671 org
Jumlah Kepala
Keluarga (KK)
Dusun I
Dusun II
Dusun III
Dusun IV
290 KK
341 KK
129 KK
156 KK
Klasifikasi
Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin
Kelompok Umur ( th )
Laki – laki
Perempuan
Jumlah
0 – 4
44
36
80
5 – 6
70
75
145
7 – 12
142
130
272
13 – 15
200
84
284
16 – 18
141
206
347
19 – 25
256
312
568
26 – 64
660
436
1096
> 64
59
79
138
Jumlah
2759
Sejarah Desa Cibeusi
Pada
awalnya, Desa Cibeusi yang berada di kecamatan Ciater (kecamatan pemekaran dari
kecamatan Jalan Cagak), bernama Desa Cidadap. Tetapi pada tahun 1932,
masyarakat kampung Cibeusi pindah ke kampung Cidadap, maka dibentuk suatu desa
bernama Cibeusi. Desa Cibeusi dari dulu sudah merupakan area pertanian karena
letak dan udara yang menjadikan Desa Cibeusi baik bagi lahan pertanian. Menurut
tokoh masyarakat yang ada, asal usul nama dari Desa Cibeusi yaitu dikarenakan
kampung Cibeusi memiliki banyak air dan batu, dalam arti air dingin dan selalu
dibutuhkan oleh semua orang, batu yang keras seperti besi.
Sejak
terbentuknya Desa Cibeusi dalam perjalanan secara berurutan dipimpin oleh :
1)
Bapak Ingi
2)
Bapak Kasi
3)
Bapak Karja
4)
Bapak Rahili
5)
Bapak Ahmar
6)
Bapak Ahim
7)
Bapak Kohin Suherman
8)
Ibu Anengsih
9)
Bapak Acub Andriana
Desa
Cibeusi memiliki suatu RPJMDes Desa Cibeusi, Kecamatan Ciater yang merupakan
rencana strategis Desa Cibeusi untuk mencapai visi dan misi desa. RPJMDes
tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menunjukkan arah,
tujuan dan kebijakan pembangunan desa. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan
dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan
kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih
sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti
partisipasif, transparan dan akuntabilitas.
Di
Desa Cibeusi terdapat beberapa sistem pemerintahan antara lain :
i. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
ii.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
perangkat desa.
iii. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
yang selanjutnya disingkat (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan
Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
iv. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa (LPM/LKMD) adalah lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat.
v.
Profil Desa adalah gambaran menyeluruh
tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya
alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan
kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
vi. Keuangan Desa adalah semua hak dan
kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai
dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan
hak dan kewajiban desa tersebut.
vii. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM) adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan
mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
viii. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
yang selanjutnya disebut (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang
dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak
berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak akan terkena dampak
hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 1 (satu) tahunan.
ix. Pembangunan Desa adalah pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang
nyata. baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses
terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia.
x. Perencanaan adalah suatu proses untuk
menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
xi. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah
suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur
pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan
wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
xii.
Perencanaan Pembangunan Desa adalah
suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur
pemangku kepentingan di desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu desa dalam
jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.
xiii. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat
arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum,
dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan
program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
xiv. Rencana Kerja Pembangunan Desa
(RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang
merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi
desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program
prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
xv. Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
xvi. Keputusan Kepala Desa (Kepdes) adalah
semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan
desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan.
Gambaran Umum Desa Cibeusi
a)
Kondisi Geografis
Secara
administratif Desa Cibeusi merupakan salah satu dari 7 desa di wilayah
Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang yang terletak ± 3 km ke arah timur dari
Kecamatan Ciater. Desa Cibeusi berada di ketinggian 8,80 mil diatas permukaan
laut dengan luas wilayah ± 364 hektar.
Suhu
rata-rata harian di daerah Desa Cibeusi adalah 32.49°C. Iklim Desa Cibeusi,
sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai Iklim kemarau dan
penghujan. Hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang
ada di Desa Cibeusi. Iklim suatu daerah sangat berpengaruh dalam kehidupan
utamanya untuk pertumbuhan tanaman dan kelangsungan hidup binatang ternak.
Selain itu, kondisi geografis Desa Cibeusi umumnya merupakan perbukitan.
Desa
Cibeusi merupakan desa yang mempunyai jumlah penduduk 916 KK yang terbagi
kedalam 4 dusun. Jumlah penduduk laki-laki adalah 1.345 jiwa dan penduduk
perempuan adalah 1.406 jiwa (sesuai dengan data sensus penduduk tahun 2010 yang
sementara).
Masyarakat
desa ini pun ramah-ramah, baik sesama warga disekitar desa ini maupun dengan
pendatang dari desa dan kota lainnya (desa ini sering digunakan untuk KKN bagi
para mahasiswa dari berbagai universitas), serta memiliki hubungan yang baik
antar warga sekitar.
Kondisi
fisik dari Desa Cibeusi ini juga cukup baik karena lingkungan disekitar desa
ini cukup bersih. Hal ini dikarenakan warga desa ini sering mengadakan kegiatan
gotong royong dan kerja bakti. Dari kegiatan semacam itulah yang membuat
keadaan desa ini menjadi bersih. Tetapi bukan hanya itu saja, kegiatan seperti
gotong royong dan kerja bakti ini dapat mempererat kebersamaan antar warga
desa. Di Desa CIbeusi ini juga terdapat tempat wisata yaitu Curug Cibareubeuy,
namun belum banyak orang yang mengetahui air terjun tersebut. Walau demikian,
masyarakat Desa Cibeusi sendiri sering membuang sampah ke sungai yang ada di
Desa Cibeusi. Hal tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh masyarakat karena
akan mengakibatkan berbagai hal buruk bagi Desa Cibeusi sendiri.
• Batas Wilayah
Desa
Cikeruh terdiri dari 4 (empat) dusun, yaitu dusun Peuntas (dusun I), dusun
Cibeusi (dusun II), dusun Cibereum (dusun III), dan dusun Neglasari (dusun IV).
Desa
Cibeusi ini berbatasan dengan beberapa desa dan kecamatan, yaitu :
|
b)
Kondisi Demografis
Desa
Cibeusi merupakan desa yang mempunyai jumlah penduduk 916
KK yang terbagi kedalam 4 dusun. Dalam 1 dusun terdiri dari 2 RW dengan
total RW sebanyak 7 dan RT sebanyak 23.
Jumlah Penduduk
Dusun I
|
Dusun II
|
Dusun III
|
Dusun IV
|
687 org
|
810 org
|
591 org
|
671 org
|
Jumlah Kepala
Keluarga (KK)
Dusun I
|
Dusun II
|
Dusun III
|
Dusun IV
|
290 KK
|
341 KK
|
129 KK
|
156 KK
|
Klasifikasi
Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin
Kelompok Umur ( th )
|
Laki – laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
0 – 4
|
44
|
36
|
80
|
5 – 6
|
70
|
75
|
145
|
7 – 12
|
142
|
130
|
272
|
13 – 15
|
200
|
84
|
284
|
16 – 18
|
141
|
206
|
347
|
19 – 25
|
256
|
312
|
568
|
26 – 64
|
660
|
436
|
1096
|
> 64
|
59
|
79
|
138
|
Jumlah
|
2759
|
|
|
Langganan:
Postingan (Atom)